Pentingnya pramuka dijadikan ekstra kulikuler
disekolah
Kedudukan
kegiatan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang
sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum
yang dirancang secara sistematis yang relevan dengan upaya meningkatkan mutu
pendidikan karena pramuka sudah ada dalam UU No. 12 Tahun 2010 yaitu tentang
Gerakan Pramuka. Seluruh aktivitas didedikasikan pada peningkatan kompetensi
peserta didik. Penyelenggaraan kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler untuk
mengembangkan kemampuan, bakat dan potensi peserta didik.
Secara
konsepsional Kurikulum 2013 memiliki landasan filosofis, teoritis yang mengikat
struktur kurikulum yang komprehensif untuk mencapai kompetensi inti. Kompetensi
meliputi; sikap (spiritual dan sosial), kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan. Setiap proses pendidikan di sekolah, termasuk penyelenggaraan
ekstra kurikuler di sekolah, hendaknya diarahkan untuk mengembangkan kapasitas
ketiga dimensi tersebut.
Pelaksanaan
Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah, sejalan dan
relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan Kurikulum 2013, memerlukan
Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang dikembangkan oleh setiap satuan
pendidikan yang mengacu pada Peraturan Menteri No.81A tahun 2013 tetapi
ditindaklanjuti dengan adanya SKB Mendikinas dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
- Sistem Blok
Penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan
sistem blok adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan
pada awal peserta didik masuk di satuan pendidikan. Sistem blok ini dilakukan
dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran karena sifatnya baru pengenalan. Sistem
blok ini merupakan “Training Orientasi Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai
tingkatan dan usianya.
Sistem penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan sistem blok dilakukan dengan menggunakan modul, sehingga setiap
pendidik dapat mengajarkan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan
materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan
Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana
yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui
ekstrakurikuler sistem blok adalah:
a. Pengenalan pendidikan kepramukaan
yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik pada awal masuk
lembaga pendidikan.
b. Meningkatkan kompetensi (sikap dan keterampilan) peserta didik yang
sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
melalui:
Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi
peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
- Sistem Aktualisasi
Penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan
sistem Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang
dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang
relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem
Aktualisasi dilakukan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran
yang relevan. Oleh karena itu pendidik harus terlebih dahulu melakukan pemetaan
terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk dapat
diaktualisasikan dalam kegiatan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang
menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti
Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki
sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem Aktualisasi :
a. Dilaksanakan setiap satu minggu satu
kali.
b. Setiap satu kali
kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c. Kegiatan sistem
Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
d. Pembina
kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka
dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur
Muda/Instruktur Pramuka)
3. Sistem Reguler
Penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan
sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan
pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan merupakan kegiatan
pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh karena itu apabila satuan pendidikan
memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep, maka harus terlebih dahulu
menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui Gudep.
Aktivitas Sistem Reguler:
a. Bersifat
sukarela sesuai dengan bakat dan minat peserta didik
b. Setiap satu
kali kegiatan dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.
c. Dilaksanakan
setiap satu minggu satu kali.
d. Sepenuhnya
dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan atau gugus satuan pendidikan.
e. Pembina
kegiatan adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau
Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur
Muda/Instruktur Pramuka) yang telah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui
ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan
keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan
ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui: aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma
bagi peserta didik usia Siaga, dan aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta
didik usia Penggalang dan Penegak.
Fungsi Kegiatan Pramuka
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan
ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1. Fungsi
pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung
perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi,
dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2. Fungsi sosial,
yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan
dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan
dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman
sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai
sosial.
3. Fungsi
rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks,
menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta
didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer
sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4. Fungsi persiapan
karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan
kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
Internalisasi
Nilai-nilai Karakter
Beberapa
strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui
kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah sebagai berikut:
1.
Intervensi
Intervensi adalah bentuk campur
tangan yang dilakukan pembimbing ekstrakurikuler pramuka terhadap peserta
didik. Jika intervensi ini dapat dilakukan secara terus menerus, maka lama
kelamaan karakter yang diintervensikan akan terpatri dan mengkristal pada diri
peserta didik.
2.
Pemberian Keteladanan
Kepala sekolah dan guru pembimbing
peserta didik adalah model bagi peserta didik. Apa saja yang mereka lakukan,
banyak yang ditiru dengan serta merta oleh peserta didik. Oleh karena itu,
berbagai karakter positif yang mereka miliki, sangat bagus jika ditampakkan
kepada peserta didik dengan maksud agar mereka mau meniru atau mencontohnya. Karakter
disiplin yang dicontohkan oleh kepala sekolah dan guru dalam kegiatan ekstra
kurikuler pramuka ini, dapat diwujudkan dalam bentuk selalu hadir tepat waktu
saat latihan/kegiatan ekstra kurikuler pramuka, mentaati waktu dan jadwal
latihan yang disepakati. Dengan contoh konkret yang diberikan secara terus
menerus, dan kemudian ditiru secara terus menerus, akan membentuk karakter
disiplin peserta didik.
- Habituasi/Pembiasaan
Ada ungkapan menarik terkait pembentukan karakter peserta
didik: “Hati-hati dengan kata-katamu, karena itu akan menjadi kebiasaanmu.
Hati-hati dengan kebiasaanmu, karena itu akan menjadi karaktermu”. Ini berarti
bahwa pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus, akan mengkristal menjadi
karakter.
4. Mentoring/pendampingan
Pendampingan adalah suatu fasilitasi
yang diberikan oleh pendamping kegiatan ekstra kurikuler pramuka terhadap
berbagai aktivitas yang dilaksanakan oleh peserta didik, agar karakter positif
yang sudah disemaikan, dicangkokkan dan diintervensikan tetap terkawal dan
diimplementasikan oleh peserta didik. Dalam proses pendampingan ini, bisa
terjadi terdapat persoalan actual riil keseharian yang ditanyakan peserta didik
kepada pembimbingnya, sehingga pembimbing yang dalam hal ini berfungsi sebagai
mentor, dapat memberikan pencerahan sehingga tindakan peserta didik tidak keluar
dari koridor karakter positif yang hendak dikembangkan.
5. Penguatan
Dalam berbagai perspektif psikologi,
penguatan yang diberikan oleh pembimbing ekstra kurikuler pramuka berkhasiat
untuk memperkuat perilaku peserta didik. Oleh karena itu, jangan sampai
pembimbing peserta didik kalah start dengan peer group peserta didik yang
sering mencuri start dalam hal memberikan penguatan perilaku sebayanya. Sebab,
jika peer group peserta didik telah “dikuasi” oleh peer group-nya, termasuk
peer group yang mengarahkan ke tindakan-tindakan yang negatif, akan sangat
sukar dikuasai oleh pembimbingnya. Penguasaan atas peserta didik ini dapat
ditempuh dengan secepatnya memberikan penguatan terhadap perilaku berkarakter
positif.
Dilihat
dari berbagai hal dari yaitu Dasar legalitas berupa Undang – undang Nomor 12
Tahun 2010 tentang gerakan pramuka, Kegiatan pramuka yang banyak mengandung
nilai –nilai dimulai dar nilai kepemimpinan kebersamaan, sosial, kecintaan alam
hingga kemandirian. Melihat dari segi fungsi juga terlihat banyak seperti
pengemabnagan sosial, rekreatif, persiapan karir dsb. Serta banyak karakter
yang diperoleh dari kegiatan pramuka ini seperti intervensi, pemberian
keteladanan, habituasi/ pembiasaan, mentoring dan penguatan. Ini sudah jelas
menjadi bukti betapa pentingnya pendidikan kepramukaan di sekolah maka dari itu
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa pramuka merupakan ekstra kulikuler yang
diwajibkan di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar