Senin, 02 Januari 2017


Kewajiban Menutup Aurat Bagi Seorang Wanita Muslimah

Menutup aurat adalah dengan menggunakan kain atau pakaian yang berfungsi sebagai penghalang (penghambat) pandangan terhadap aurat terbuka. Dengan demikian kain yang tipis, tembus pandang atau yang berlubang-lubang sudah barang tentu tidak dapat dikategorikan sebagai menutup aurat. Begitu pula pakaian yang terlalu tipis (ketat) sehingga tampak lokuk-lokuk anggota tubuhnya. Tidaklah dibenarkan dalam ajaran agama Islam sebagai penutup aurat. Dan menutup aurat adalah termasuk ciri khusus umat Islam dengan umat pemeluk agama lain.

Kita terkadang banyak menemukan pakaian panjang. Akan tetapi, pakaian tersebut terlihat sempit sehingga mempertontonkan seluruh bagian dan lakukan tubuh. Sekarang kita beralih kepenutup wajah. Menurut Syaikh Mutawall (2009 : 23) agama tidak mewajibkan seorang perempuan muslimah untuk mempergunakan penutup wajah. Juga tidak melarangnya seandainya ada yang hendak mempergunakannya. Oleh karena itu bagi orang-orang yang tidak setuju dengan mereka yang mempergunakannya, maka tidak pantas untuk menolaknya.

Dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini seseorang tidaklah bisa hidup bersendirian tanpa memerlukan bantuan tangan orang lain mengurung diri dirumah untuk selama-lamanya. Suatu saat ia harus keluar rumah berhadapan dengan khayalak sama, misalnya ke pasar, pusat perbelanjaan, supermarket, ke rumah sakit, ke pengadilan untuk menjadi saksi dan sebagainya. Di saat itulah yang penting bagi seorang wanita muslimah harus pandai menjaga kekacau mata diri, menjaga pandangan (artinya pandangannya harus senantiasa ditundukkan, di samping itu pakaian yang dikenakannya harus pakaian yang identitas Islam (busana muslimah). Dengan cara demikian Insya Allah kita terhindar dari berbagai macam fitnah.

Pakaian wanita muslimah ketika diluar rumah adalah dengan menggunakan Jilbab yaitu pakaian yang bisa menutup seluruh tubuh sejak dari kepada ke kaki atau menutup sebagian besar tubuh dan di pakai pada bagian luar sekali seperti halnya muka dan telapak tangan. Sebab muka dan telapak tangan Menurut Jumhur Fuqaha tidak termasuk aurat, dengan syarat apabila dirasa aman dari fitnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar