Senin, 02 Januari 2017

Perbedaan Beberapa Mazhab didalam Hukum Islam
Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Hukum-hukum Islam diperuntukan bagi kemasalahatan umat. Begitu banyaknya hukum Islam, hingga banyak ulama yang memberikan penjelasan tentang hukum-hukum itu. Akhirnya, hukum Islam ini terbagi dalam beberapa mazhab, yang kita kenal sekarang.
Mazhab secara bahasa berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi ntujuan seseorang. Sedangtkian menurut para ulama dan ahli agama Islam, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yag jelas untuk kehidupan umat. Lain lagi menurut para ulama fiqh. Menurut mereka, yang dimaksud dengan mazhab adalah sebuah metodelogi fiqh khusus yang dijalani oleh seorang ahfi fiqh mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqh lain, yang mengantarknnya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
Sebenarnya mazhab dalam Islam cukup banyak. Hal ini karena begitu banyaknya ulama-ulama sejak masa para sahabat yang berijtihad. Namun dari sekian banyak mazhab yang ada tersebut, hanya sedikit yang mampu bertahan dan masih terus dijadikan panduan hingga saat ini. Mazhab yang digunakan saat ini terbagi atas dua kelompok besar, yaitu mazhab golongan Sunni dan mazhab golongan Syi’ah.
Perbedaan beberapa mazhab didalam hukum Islam dapat terjadi karena berbagai perbedaan di kalangan para ulama sebagai berikut:
a)      Perbedaan bacaan shalat wajib.
b)      Perbedaan pendapat tentang hal-hal yang membatalkan wudhu.
c)      Perbedaan pendapat tentang penentuan awal puasa dan niat puasa.
d)     Perbedaan pemahaman terhadap Al-qur’an dan Hadits.
e)      Perbedaan dalam hal-hal yang berkaitan dengan sunnah Rasul.
Perbedaan pendapat ini sudah tejadi sejak masa Nabi, hanya saja pada zaman Nabi apabila terjadi perbedaan pendapat dikalangan sahabat ada yang memberikan keputusan akhir yaitu Nabi sendiri. Dengan demikian, perbedaan pendapat dapat terselesaikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar