Perbedaan
Beberapa
Mazhab
didalam Hukum
Islam
Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi
seluruh alam. Hukum-hukum Islam diperuntukan bagi kemasalahatan umat. Begitu banyaknya hukum Islam, hingga banyak ulama yang
memberikan penjelasan tentang hukum-hukum itu. Akhirnya, hukum Islam ini
terbagi dalam beberapa mazhab, yang kita kenal sekarang.
Mazhab secara
bahasa berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi ntujuan
seseorang. Sedangtkian menurut para ulama dan ahli agama Islam, mazhab adalah
metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai
pedoman yag jelas untuk kehidupan umat. Lain lagi menurut para ulama fiqh.
Menurut mereka, yang dimaksud dengan mazhab adalah sebuah metodelogi fiqh
khusus yang dijalani oleh seorang ahfi fiqh mujtahid, yang berbeda dengan ahli
fiqh lain, yang mengantarknnya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
Sebenarnya mazhab
dalam Islam cukup banyak. Hal ini karena begitu banyaknya
ulama-ulama sejak masa para sahabat yang berijtihad. Namun dari sekian banyak
mazhab yang ada tersebut, hanya sedikit yang mampu bertahan dan masih terus
dijadikan panduan hingga saat ini. Mazhab yang digunakan saat ini terbagi atas
dua kelompok besar, yaitu mazhab golongan Sunni dan mazhab golongan Syi’ah.
Perbedaan beberapa
mazhab didalam hukum Islam dapat terjadi karena berbagai perbedaan di kalangan
para ulama sebagai berikut:
a)
Perbedaan
bacaan shalat wajib.
b)
Perbedaan
pendapat tentang hal-hal yang membatalkan wudhu.
c)
Perbedaan
pendapat tentang penentuan awal puasa dan niat puasa.
d)
Perbedaan
pemahaman terhadap Al-qur’an dan Hadits.
e)
Perbedaan
dalam hal-hal yang berkaitan dengan sunnah Rasul.
Perbedaan pendapat
ini sudah tejadi sejak masa Nabi, hanya saja pada zaman Nabi apabila terjadi
perbedaan pendapat dikalangan sahabat ada yang memberikan keputusan akhir yaitu
Nabi sendiri. Dengan demikian, perbedaan pendapat dapat terselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar