Senin, 02 Januari 2017

Kondisi Penyelenggaran Pendidikan Inklusif Di Indonesia Kini


Kondisi  Penyelenggaran Pendidikan Inklusif Di Indonesia Kini
Bagaimana di Indonesia? Pada dasarnya perundang-undangan di Indonesia sudah selaras dengan semangat tersebut. Di antaranya UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Komitmen pemerintah lebih jelas lagi setelah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Pasal 7 menyatakan penyelenggaraan pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan potensinya. Pasal 8 menyebutkan pembelajaran pada pendidikan inklusif mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik.
Optimisme akan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusif kian menguat dengan dicantumkannya peran pemerintah dalam penyelenggaraannya sehingga tanggung jawab tidak semata-mata dibebankan pada sekolah penyelenggara. Pasal 4 mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota menunjuk minimal satu SD dan SMP di tingkat kecamatan dan satu SMA di tingkat kabupaten/kota. Tugas lainnya adalah menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif serta tersedia sumber daya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
Peraturan menteri ini juga mewajibkan pemerintah kabupaten/kota menyediakan paling sedikit satu guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk. Juga meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. Dan pemerintah provinsi wajib membantu tugas-tugas tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar