Kondisi Penyelenggaran Pendidikan Inklusif Di Indonesia Kini
Bagaimana
di Indonesia? Pada dasarnya perundang-undangan di Indonesia sudah selaras
dengan semangat tersebut. Di antaranya UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat, UU 39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Komitmen
pemerintah lebih jelas lagi setelah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Pasal 7 menyatakan penyelenggaraan
pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat,
dan potensinya. Pasal 8 menyebutkan pembelajaran pada pendidikan inklusif
mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang disesuaikan dengan
karakteristik belajar peserta didik.
Optimisme
akan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusif kian menguat dengan
dicantumkannya peran pemerintah dalam penyelenggaraannya sehingga tanggung jawab
tidak semata-mata dibebankan pada sekolah penyelenggara. Pasal 4 mengamanatkan
pemerintah kabupaten/kota menunjuk minimal satu SD dan SMP di tingkat kecamatan
dan satu SMA di tingkat kabupaten/kota. Tugas lainnya adalah menjamin
terselenggaranya pendidikan inklusif serta tersedia sumber daya pendidikan
inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
Peraturan
menteri ini juga mewajibkan pemerintah kabupaten/kota menyediakan paling
sedikit satu guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk. Juga
meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. Dan
pemerintah provinsi wajib membantu tugas-tugas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar